20 Hari Lagi Batas Pencairan BSU 2022, Masih ada 1 Juta Pekerja belum Ambil, Tenaga Honorer Berpeluang

- 4 Desember 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi - BSU 2022
Ilustrasi - BSU 2022 /Pixabay/Eko Anug/

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Syarat Lebih Mudah, Insentif Naik, Ini Jadwal Pembukaannya

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Cair Sekaligus di Desember 2022, Total Rp900 Ribu, Cek Pakai HP cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x