Kartu ATM Kamu Hilang? Jangan Langsung Panik, Begini Cara Urus ATM Cepat dan Gampang Kalau Hilang

- 27 November 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi ATM. ATM Kamu Hilang? Jangan Langsung Panik, Begini Cara Urus ATM Cepat dan Gampang Kalau Hilang
Ilustrasi ATM. ATM Kamu Hilang? Jangan Langsung Panik, Begini Cara Urus ATM Cepat dan Gampang Kalau Hilang /unsplash/ giovanni-gagliardi/

PORTAL SULUT – ATM yang hilang tentu saja bikin pusing kepala. Untung saja ada cara mengatasi hilangnya ATM dengan gampang.

Mudah, praktis, dan cepat, ikuti langkah-langkah dalam artikel ini bila ternyata ATM Anda hilang.

Karena itulah bagi yang ATM Anda hilang maka Anda datang ke artikel yang tepat karena akan menjelaskan tentang cara mengurus ATM yang hilang dengan gampang.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BSU Tahap 8, Solusi dan Penyebab Jika Belum Cair

Kartu ATM adalah barang penting yang karena tipis maka bisa saja rusak atau hilang.

Kelalaian dan kecerobohan kita kerap kali membuat ATM kita hilang entah karena lupa atau rusak.

Umumnya ATM kita hilang oleh karena tertelan di mesin ATM. Bisa saja ATM itu tidak bisa dipakai bila PIN salah dimasukkan sebanyak 3 kali.

Jangan langsung panik kalau kejadian ini terjadi kepada Anda, berikut adalah beberapa cara mengurus ATM yang hilang:

PERTAMA, hubungi customer service bank bersangkutan untuk memblokir kartu Anda.

Inilah hal pertama yang perlu dilakukan. Segeralah melapor bahwa ATM Anda hilang ke bank penerbit kartu.

Maksimal 1x24 jam agar kartu Anda segera diblokir. Usaha ini diperlukan untuk menghindari pemakaian kartu kredit oleh orang lain.

KEDUA, periksa transaksi terakhir dan transfer saldo ke rekening lain. Nah, hal ini bisa kita gunakan dengan fasilitas internet banking, mobile banking, phone banking, atau datang ke kantor bank bersangkutan.

Sekiranya Anda memakai layanan internet banking atau SMS banking, penting sekali untuk mentransfer saldo yang ada di kartu ATM yang hilang ke rekening lain.

Jangan lupa pula juga untuk berjaga-jaga karena proses pemblokiran umumnya bakal dikenakan biaya yang dipotong dari jumlah saldo.

KETIGA, mintalah surat kehilangan ke kantor polisis. Segera setelah melakukan pemblokiran ATM maka langkah selanjutnya ialah datang ke kantor polisi.

Baca Juga: RESMI! Ini Kabar Jadwal Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022, Menteri Teten Masduki Ungkap Hal Ini

Jangan lupa bawa KTP serta buku tabungan untuk mengurus surat kehilangan dari polisi.

Pengurusan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

KEEMPAT, datang ke bank bersangkutan. Bila surat kehilangan sudah ada di tangan, segeralah kunjungi bank yang digunakan untuk memperoleh kartu baru.

Anda juga bisa sediakan E-KTP, buku rekening dan surat kehilangan langsung dari polisi.

Umumnya customer service bakal bertanya beberapa hal mengenai rekening seperti berapa jumlah saldo terakhir serta transaksi terakhir yang dilakukan.

Selanjutnya, customer service akan memberikan kartu ATM baru untuk Anda untuk nomor rekening dan password yang sama.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah