Di website https://eform.bri.co.id/bpum tertulis
Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.
Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.
BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.
Terima kasih.
Baca Juga: BSU Tahap 8 Hanya untuk Pekerja Ini, Cek Jadwal Pencairan dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Seperti diketahui, berikut ini syarat dan kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan