Pekerja bisa melakukan cek status penerima melalui https://bsu.kemnaker.go.id, untuk melihat siapa saja yang telah dipastikan mendapat BSU tahap 8 pada bulan November 2022.
Tentunya, hanya pekerja yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BSU tahap 8 pada bulan November 2022.
Sebelum melakukan cek status penerima BSU tahap 8 melalui https://bsu.kemnaker.go.id, perlu disimak syarat pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp600.000 tahun ini, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes 2022, Ini Alasannya
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
- Mempunyai akun di situs resmi Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id)