Pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah
Adapun syaratnya adalah:
1. Lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja
2. Penyesuaian besaran bantuan senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian:
- Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp600 ribu
- Insentif survai Rp100 ribu
3. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran
4. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.