Bulan Terakhir Pencairan BSU 2022, Masih Ada 4 Juta Penerima, Cek Cara Daftarnya dan Nama Penerima

- 10 November 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi BSU 600 ribu
Ilustrasi BSU 600 ribu //Instagram.com/@bank_indonesia/


PORTAL SULUT - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada pekerja swasta yang memenuhi syarat.

Hingga awal Oktober ini sudah masuk tahap 7 atau sudag 10,3 juta penerima. Hingga akhir Desember masih ada 4,3 juta penerima yang akan mendapatkan bantuan ini.

Lantas apakah anda termasuk dalam 4,3 juta ini?

Baca Juga: H-3 Penutupan Pendaftaran PPPK Guru 2022, Kemdikbud Beri Kabar Gembira Untuk 54 Ribu Peserta

Seperti diketahui, BSU 2022 ini hanya dicairkan satu kali. Jadi bagi yang belum mendapatkan BSU besar kesempatan mendapatkan bantuan ini.

Lantas apa saja syaratnya?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

"Sampai tahap ketujuh ini kita sudah menyalurkan kepada 10.321.436 orang. Kalau persentasenya 80,30 persen," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu 9 November 2022.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Untuk penyaluran melalui Pos Indonesia dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelesaikan penyaluran lewat bank Himbara.

Kemenaker rencananya akan melakukan pemberian BSU kepada 3,6 juta pekerja atau buruh melalui Kantor Pos sebagai bagian dari penyaluran tahap VII.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran lewat Pos Indonesia baru dilakukan tahun ini, terutama kepada mereka yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara.

"Belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2021 yang tidak bisa terkover 100 persen, karena banyak di antara penerima BSU ini tidak memiliki bank Himbara," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus mendorong penyaluran lewat Pos Indonesia akan selesai dalam waktu yang tidak lama, demikian Ida Fauziyah.

Baca Juga: Khusus Guru Madrasah, Pendaftaran Sampai 31 Desember 2022, Ini Linknya, Siswa MTs dan MA juga Bisa Ikut

Lantas apa yang harus dilakukan pekerja agar menerima BSU 2022?

Pastikan nama anda masuk dalam penerima BSU 2022

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca Juga: Tenaga Honorer Belum dapat BSU 2022, Ini Caranya, Masih ada 4 Juta Penerima yang Belum Cair

Selain itu juga bisa mengecek di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Lantas bagaimana cara mendaftar?

Dikutip dari covid19.go.id, kita tidak bisa mendaftarkan diri kita secara individu untuk ikut program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Data calon penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah