Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id syarat bagi calon penerima insentif Prakerja;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cukup Dengan Pengendalian Diri, 13 Weton Ini Bakal Sukses dan Kaya Raya, Kata Primbon Jawa
6. Maksimal 2 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK ) yang menjadi penerima insentif Kartu Prakerja.
Untuk tahap pendaftaran, calon peserta wajib menyiapkan, e-mail dengan nama akun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK KTP, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.