Update, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 3,55

- 17 Maret 2022, 13:46 WIB
Update, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 3,55
Update, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 3,55 /Instagram @prakerja.go.id

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id  syarat bagi calon penerima insentif Prakerja;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cukup Dengan Pengendalian Diri, 13 Weton Ini Bakal Sukses dan Kaya Raya, Kata Primbon Jawa

6. Maksimal 2 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK ) yang menjadi penerima insentif Kartu Prakerja.

Untuk tahap pendaftaran, calon peserta wajib menyiapkan, e-mail dengan nama akun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK KTP, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah