Dalam kesempatan itu, menaker Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.
Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.
Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.
Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker Ida Fauziah.
Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Untung Selangit, 5 Zodiak Banjir Rezeki dari Segala Penjuru di Bulan Maret Tahun 2022, Cek Zodiakmu
Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru," kata Andi selaku presiden KSPSI.***