Kabar Baik dari Menaker Soal JHT Bagi Para Pekerja, Ada Apa?

- 16 Maret 2022, 15:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah /ANTARA/HO-Kemnaker

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi para buruh dan seluruh pekerja dari Menaker soal BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya diketahui bersama, bahwa JHT milik pekerja aturannnya diterbitkan hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Namun kini terdapat perubahan soal JHT yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Baca Juga: Hanya 2 Weton Sakti Penjaga Keseimbangan Semesta, Mereka Dilindungi Wahyu Kuda Terbang dan Harimau Astral

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu.

"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 16 Maret 2022, dilansir dari Antara.

Hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu.

Baca Juga: CEK SEGERA! 9 Mimpi Ini Pertanda Musibah Menurut Kitab Primbon Jawa, Nomor 8 Pertanda Ajal Mendekat

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x