PORTAL SULUT - Kabar gembira, ibu hamil dan balita dapat bantuan BLT PKH Rp3 juta.
Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, agar dapat BLT PKH Rp3 juta.
BLT PKH ibu hamil dan balita akan cair pada bulan Maret 2022.
Baca Juga: 5 Weton Ini Harus Menikah Dulu Agar Banyak Rezeki dan Sukses, Kamukah Itu?
Pastikan ibu hamil dan balita calon penerima BLT PKH terdaftar di DTKS Kemensos.
Salah satu syarat agar dapat BLT PKH Rp3 juta, adalah terdaftar pada DTKS Kemensos.
Penerima bantuan ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua, akan menerima BLT PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan.
Sedangkan pemerima manfaat anak balita, dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga.
Anak balita akan mendapat BLT PKH Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan.