1. Unduh Aplikasi Cek Bansos;
2. Klik “Buat Akun Baru”;
3. Masukkan data diri dengan lengkap pada kolom pembuatan akun;
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan KK;
5. Berikutnya, isi alamat sesuai KTP berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa;
Baca Juga: Ada Apa Dengan Tanggal 7 Maret Besok? Siap-siap Penerima Bansos KPM PKH dan BPNT Tahun 2022
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP;
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
Setelah berhasil registrasi akun, calon penerima Bansos PKH lansia, sudah bisa mengakses layanan menu Aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, tahapan usulan