Bansos PKH 2022 Segera Cair, Hanya 7 Golongan yang Layak Menerima, Cek Syarat di Sini!

- 14 Februari 2022, 05:41 WIB
Ilustrasi  bansos PKH cair Februari
Ilustrasi bansos PKH cair Februari /ANTARA FOTO/ Ardiansyah

PORTAL SULUT - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 segera cair.

Bansos PKH hanya di peruntukan bagi 7 golongan ini, simak syarat penerima pada link di bawah ini.

Pencairan Bansos PKH tahun 2022 dilakukan secara bertahap, tahap 1 cair pada bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2022.

Baca Juga: 3 Hal Penyebab Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 Belum Cair, KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu

Pastikan penerima manfaat yang masuk dalam 7 golongan ini, telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Syarat-syarat penerima Bansos PKH tahun 2022, dapat dilihat pada artikel ini.

Calon penerima Bansos PKH, dikhususkan hanya untuk 7 golongan. Yakni, ibu hamil, lansia, pelajar SD, SMP, SMA, balita, dan difabel.

Besaran bantuan yang akan di terima calon penerima Bansos PKH, sebagai berikut:

1. Anak sekolah SD/MI, menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan;

2. Anak sekolah SMP/MTs menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua, menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga, menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;

Baca Juga: Cuma Pakai HP, Begini Cara Dapatkan Bansos Rp10,8 Juta yang Cair di Februari

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Bansos PKH, sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.

Jadwal pencairan Bansos BLT tahun 2022, akan dilakukan dengan IV tahap.

Berikut ini jadwal pencairan Bansos PKH tahun 2022.

1. Pencairan Bansos PKH tahap I, mulai Januari - Maret;

2. Pencairan Bansos PKH tahap II, mulai April - Juni;

3. Pencairan Bansos PKH tahap III, mulai Juli - September;

4. Pencairan Bansos PKH tahap IV, mulai Oktober - Desember.

Perlu dikrtahui, pencairan Bansos PKH akan diberikan dalam dua cara yakni tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima Bansos PKH.

Sedangkan pencairan tunai, bisa menghubungi aparat Desa, Bank milik negara dan kantor pos.

Itulah informasi terkait Bansos PKH tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah