Penerima Bansos PKH Rp10,8 Juta yang Akan Cair di Tahun 2022, Harus Memenuhi Beberapa Syarat Ini

- 11 Februari 2022, 11:53 WIB
Berikut ini syarat bagi penerima Bansos PKH Rp 10,8 juta yang akan cair di Tahun 2022.
Berikut ini syarat bagi penerima Bansos PKH Rp 10,8 juta yang akan cair di Tahun 2022. /Instagram.com/@kemensosri/

PORTAL SULUT - Berikut ini syarat bagi penerima Bansos PKH Rp 10,8 juta yang akan cair di Tahun 2022.

Kementrian Sosial (Kemensos) memberi sejumlah stimulus untuk warga yang kurang mampu di tahun 2022, lewat Bansos PKH yang akan cair tahap pertama di bulan Februari ini.

Penerima Bansos PKH tahap pertama ini memiliki beberapa kategori dengan nominal pencairan yang tentunya berbeda-beda.

Baca Juga: Hore! UMKM bisa Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta Tanpa SKU dan NIB, Cek di Sini

Ada keluarga yang bisa menerima bantuan sosial dengan nominal Rp 10,8 juta per tahun, tentunya harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat pertama, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar pada DTKS secara online.

Selanjutnya penerima bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di PlayStore dan sudah tersedia di semua jenis HP.

Berikut ini kriteria orang yang bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta pada Februari 2022:

- Warga Negara Indonesia

- Tidak pernah menerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19

- Bukan TNI, Polri, dan ASN

- Masuk kategori miskin atau rentan miskin

- Sudah terdaftar di DTKS

- Tercatat sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Tahun 2022 Cair ke 7 Golongan Ini, Cek Daftar Penerima di Sini

Adapun cara untuk mengetahui daftar penerima Bansos PKH Februari 2022 secara online, berikut caranya:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih alamat sesuai dengan KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP

4. Input kode verifikasi yang sudah tertera

5. Klik cari data

6. Setalah itu akan muncul informasi penerima bantuan BLT atau tidak.

Satu kartu keluarga hanya boleh maksimal terdiri atas 4 kategori penerima Bansos PKH ini, yakni meliputi:

- Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun

- Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun

- Lansia: Rp 2,4 juta per tahun

- Difabel berat: Rp 2,4 juta per tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x