PORTAL SULUT - Berikut ini syarat bagi penerima Bansos PKH Rp 10,8 juta yang akan cair di Tahun 2022.
Kementrian Sosial (Kemensos) memberi sejumlah stimulus untuk warga yang kurang mampu di tahun 2022, lewat Bansos PKH yang akan cair tahap pertama di bulan Februari ini.
Penerima Bansos PKH tahap pertama ini memiliki beberapa kategori dengan nominal pencairan yang tentunya berbeda-beda.
Baca Juga: Hore! UMKM bisa Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta Tanpa SKU dan NIB, Cek di Sini
Ada keluarga yang bisa menerima bantuan sosial dengan nominal Rp 10,8 juta per tahun, tentunya harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat pertama, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus terdaftar pada DTKS secara online.
Selanjutnya penerima bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di PlayStore dan sudah tersedia di semua jenis HP.
Berikut ini kriteria orang yang bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta pada Februari 2022:
- Warga Negara Indonesia