Cepat Daftar! Ini Cara Dapat Bansos PKH dari Kemensos RI di Tahun 2022, Segera Siapkan Hal Ini

- 9 Februari 2022, 18:16 WIB
Inilah cara daftar untuk penerima bantuan sosial atau bansos PKH dari Kemensos di tahun 2022.
Inilah cara daftar untuk penerima bantuan sosial atau bansos PKH dari Kemensos di tahun 2022. /Instagram.com/@kemensosri/

PORTAL SULUT – Inilah cara daftar untuk penerima bantuan sosial atau bansos PKH dari Kemensos di tahun 2022.

Untuk kamu yang masih bingung dengan bagaimana cara mendapatkan bansos atau bantuan sosial dari Kemensos RI, simak artikel ini sampai selesai.

Kementrian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2022, yakni bantuan regular PKH atau Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: Asyik! 7 Bansos Ini Siap Cair hingga 28 Februari 2022, Cek Sekarang! 

Bansos ini akan disalurkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT untuk 18 juta KPM.

Lalu bagaimana cara daftarnya? Begini caranya dikutip Portalsulut.com dari akun Instagram resmi milik Kemensos.

Untuk setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu.

Apa itu DTKS?

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanana Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Bagaimana cara untuk masuk ke dalam DTKS?

Dengan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musde/Muskel).

Kemudian diserahan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial (Mensos).

Baca Juga: HOAX! Beredar Link Pendaftaran Bansos Kemensos Rp900 Ribu, Jangan Buka Link Ini 

Atau masyarakat dapat mendaftarkan secara aktif melalu aplikasi Cek Bansos (saat ini masih tersedia di Android) milik Kementrian Sosial pada menu Daftar Usulan.

Selanjutnya, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bansos atau bantuan sosial seperti PKH dan Program Kartu Sembako.

Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bansos?

Tidak otomatis mendapatkan bansos karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Tentu hal ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variable yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementrian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima Bansos PKH 2022? Cukup Siapkan HP dan KTP dan Segera Lakukan Langkah Ini 

Cara mengetahui status seseorang dalam DTKS maupun bantuan sosial

Masyarakat dapat mengecek melalu web cekbansos.kemensos.go.id atau dengan aplikasi Cek Bansos milik Kemetrian Sosial melalui menu Cek Bansos.

Atau menanyakan ke Dinas Sosial terkait status dalam DTKS atau bantuan sosial.

Jika masih ada banyak pertanyaan terkait DTKS, bisa tanyakan langsung di situs dtks.kemensos.go.id.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah