- Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.
- Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
- Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.
- Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.
- Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Tahun 2022 Milik 5 Shio Ini, Diramalkan Kariernya Sukses dan Kaya Raya. Shio Kamu Masuk
Dan untuk besaran Bansos PKH yakni:
- Kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
- Kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.
- Kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, dan kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.
Dana bansos PKH diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).