Kabar Gembira Buruan Chek Bantuan PKH 2022, Syarat Penerima, Cek Sekarang

- 9 Februari 2022, 10:26 WIB
Bansos BLT
Bansos BLT /kemensos.go.id

PORTAL SULUT - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Penerima Bansos PKH tahun 2022, diperuntukan bagi pemerima yang memenuni syarat administrasi yang sudah ditentukan.

Pastikan penerima Bansos PKH telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Disalurkan dalam 4 Tahap, Ini Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahun 2022

Berikut persyaratan administrasi yang harus di sediakan penerima Bansos PKH  tahun 2022.

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, terdiri dari 5 golongan.

1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per bulan;

2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluaga, Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

Baca Juga: Selamat! Golongan Ini Dapat Bansos Rp3 Juta, Cair Februari 2022

6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per bulan.

Berikut ini  syarat penerima bansos PKH tahun 2022;

1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;

2. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;

3. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti yang dijelaskan.

Maka,  dapat langsung daftar dengan cara mengajukan diri ke perangkat desa atau RT/RW setempat.

Setelah mendaftar, masyarakat dapat langsung cek online.

Baca Juga: Bansos BLT Rp 3 Juta Masuk ATM? Cek Nama Anda di Link Ini, Pastikan Masuk Sebagai Penerima

Daftar penerima Bansos PKH tahun 2022, melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih Provinsi

3. Pilih Kabupaten

4. Pilih Kecamatan

5. Pilih Desa/Kelurahan

6. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP

7. Ketikkan 8 huruf kode yang ada dalam kotak kode

8. Klik tombol CARI DATA

9. Kemudian sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima bantuan sesuai Wilayah yang input.

Itulah informasi seputar Bansos PKH tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah