Disalurkan dalam 4 Tahap, Ini Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahun 2022

- 9 Februari 2022, 09:09 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos PKH
Ilustrasi penyaluran Bansos PKH /Instagram.com/@kemensosri

PORTAL SULUT – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini akan dilakukan dalam empat tahap.

Penyalurannya akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Rezekinya Tak Pernah Padam, Inilah 3 Weton yang Didampingi Khodam Banaspati, Hidupnya Kaya Raya

Sementara untuk tanggal penyaluran Bansos tergantung dari masing-masing daerah.

Bansos PKH diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun Bansos PKH tersebut ditargetkan diberikan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp28,7 triliun.

Adapun besaran Bansos PKH yakni:

  • Kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

 

  • Kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.

 

  • Kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, dan kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

 Baca Juga: LOGIN SEKARANG! Tak Semua Bisa Dapatkan Prakerja Rp 3,5 Juta dari Pemerintah, Caranya Begini

Dana bansos PKH diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, harus memenuhi sejumlah syarat kriteria penerima PKH.

 

Syarat Penerima Bansos PKH

  1. Keluarga miskin atau pra sejahtera.

 

  1. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

 

  1. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

 

  1. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

 

  1. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

 

  1. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

 Baca Juga: SULTAN! Weton Ini Diramal Bisa Punya Segalanya Tahun Ini, Rezeki Lancar Dijauhi Kesialan, Kamu Masuk?

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran bansos PKH secara langsung atau online.

Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa langsung melakukan pendaftaran.

Masyarakat melaporkan atau mendaftarkan diri diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti Dinas Sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.

Atau bisa juga dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan memanfaatkan fitur ‘usul’ pada situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos PKH.

Dengan fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima Bansos.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima Bansos PKH, tinggal mengakses link online cekbansos.kemensos.go.id.

Cak Bansos PKH bisa dilakukan melalui komputer atau HP. Namun sebelumnya harus dipastikan komputer atau HP kalian tersabung dengan jaringan internet.

Jika sudah maka ikutilah langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id.

 

  1. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

  1. Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

 

  1. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.

 

  1. Tekan tombol ‘Cari Data’.

 Baca Juga: Dikasih Kekayaan Berlipat Ganda, Cuma 2 Weton Ini Penuhi Syarat Jadi Kesayangan Kanjeng Ratu Kidul, Kamu Masuk

Selain itu, cek penerima Bansos PKH juga bisa lewat aplikasi Cek Bansos. Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh lewat Play Store.

Setelah diunduh kamu bisa langsung melakukan cek penerima Bansos PKH dengan cara:

 

  1. Buka aplikasi Cek Bansos

 

  1. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos, buat akun baru jika baru pertama kali membuat akun di aplikasi Cek Bansos.

 

  1. Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elekteonik (eKTP).

 

  1. Masukan nama lengkap sesuai dengan eKTP.

 

  1. Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.

 

  1. Tekan tombol ‘Cari Data’.

 Baca Juga: Dibawah Naungan Tunggak Semi, Rezeki 4 Weton Ini Bagai Bunga di Musim Semi, Selalu Bertumbuh!

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah.

Bantuan yang masih berlanjut tersebut di antaranya Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah