PORTAL SULUT - Regulator antimonopoli Korea Selatan menjelaskan jika pihaknya sudah memutuskan untuk mendenda Mercedes Benz sejumlah 20,2 miliar won (16,87 juta dollar AS).
Denda untuk info yang dipalsukan mengenai emisi gas mobil dieselnya, dan memerintah mereka untuk ambil perlakuan korektif.
Dilansir Yonhap, Minggu, Mercedes Benz diketemukan sudah menghancurkan piranti mitigasi pencemaran dengan memasang piranti lunak ilegal di mobilnya.
Baca Juga: Dua Warna Baru XMAX 250 Diadopsi Yamaha NMAX, Berikut Penjelasan Lebih Lanjut
Hal itulah yang membuat emisi yang diperlihatkan lebih rendah pada keadaan berkendara biasa daripada sepanjang test sertifikasi, menurut Komisi Perdagangan yang Adil (FTC).
Manipulasi diartikan jika kendaraan tidak berhasil penuhi tingkat emisi yang dibolehkan, tapi pencipta mobil Jerman itu memanipulasi bukti berkaitan dalam pertanda yang disertakan pada mobilnya di antara April 2012 dan November 2018, menurut komisi itu.
Unit Korea memasang iklan jika emisi oksida nitrogen kendaraan tetap di tingkat minimal dan mereka seutuhnya penuhi standard emisi Euro 6.
Baca Juga: 4 Zodiak Berbakat Jadi Paranormal Seperti Tigor Otadan, Bisa Melihat Masa Depan dan Baca Pikiran
Iklan palsu itu berada di keseluruhan 15 mode, dan dimuat dalam daftar, majalah, dan tayangan persnya di antara Agustus 2013 dan Desember 2016, menurut komisi itu.