Pendaftaran Bansos Februari 2022 Dibuka, Daftar Melalui Link Ini, Terbatas Daerah Ini

- 3 Februari 2022, 10:20 WIB
AIlustrasi bansos
AIlustrasi bansos /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

PORTAL SULUT - Di tahun 2022 ini, Pemerintah masih akan menggulirkan sejumlah bantuan atau bansos kepada masyarakat.

Ada sejumlah bantuan yang masih diperpanjang, yakni:

1. Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

2. Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM

3. Kartu Prakerja untuk 2,9 juta peserta

4. Dukungan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

5. BLT Desa.

Baca Juga: Catat! Ini Bansos yang Bakal Cair Bulan Februari Ini Serta Syarat dan Besaran yang Bakal Diterima

Nah, kini masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran DTKS Online mulai dibuka 1-20 Februari 2022 untuk mendapatkan bantuan sosial.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Menurut Kemensos, DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: SIAP SIAP! 2 Bansos Akan Cair di Bulan Februari 2022 untuk Penerima Baru

Berikut ini cara daftarnya:

Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

Login menggunakan akun yang sudah dibuat

Pilih menu Pendaftaran

Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

Pilih 'Kirim'

Jika ada kendala dalam pendaftaran DTKS online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung. Masyarakat bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: SIAP SIAP! 2 Bansos Akan Cair di Bulan Februari 2022 untuk Penerima Baru

Melansir dari postingan Instagram Pemprov DKI, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS, yaitu:

Warga ber-KTP non DKI

Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

Rumah tangga memiliki mobil

Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)

Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah