TERBARU, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM 2022, Segera Cek di eform.bri.co.id

- 21 Januari 2022, 08:04 WIB
Syarat penerima BLT UMKM 2022.
Syarat penerima BLT UMKM 2022. /Pixabay

Baca Juga: MERINDING! Inilah 7 Ramalan Jayabaya yang Terbukti Benar, Apakah Kiamat di Tahun 2022 Akan Terjadi?

Cara pendaftaran BLT UMKM

1. Pendaftaran BLT UMKM dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota di wilayah domisili;

2. Saat pendaftaran, pelaku usaha wajib membawa dokumen berupa KTP, KK, dan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha);

3. Mengisi form pendaftaran lengkap yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM;

4. Berkas pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan terakhir Kementrian Koperasi dan UKM.

5. Penetapan lolos atau tidaknya pendaftaran pengajuan BLT UMKM akan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM secara langsung.6. Pelaku usaha akan menerima pesan bahwa pengajuan bantuan usaha atau BLT Dokumen yang harus disediaka calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Kesaktian Khodam Semar Jatuh kepada 4 Weton Ini, Paling Keramat dan Sakral Menurut Primbon Jawa
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP dan KK

3. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI dan Karyawan BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah