Siap-siap Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Lihat Syarat dan Anggaran Disiapkan

- 1 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 23.
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 23. /Prakerja.go.id/

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: WASPADA! 19 Weton Tidak Beruntung Tahun 2022, Begini Penjelasan Primbon Jawa

Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 triliun untuk melaksanakan program tersebut tahun 2022 ini.

Pada tahun 2022, akan ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Mulai dari sekarang jika berniat ikut program ini harus bersiap.

Kartu Prakerja adalah salah satu program unggulan pemerintah. Program ini adalah bantuan semi bansos.

Dikutip dari ANTARA, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar 11 triliun masuk dalam 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial 2022 yang sebesar Rp203 triliun.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x