Kabar Gembira untuk Pekerja: Penerima BSU Ditambah dan Diperluas, Ini Jadwalnya

- 30 September 2021, 09:43 WIB
 BSU atau BLT Rp1 Juta ditambah penerima di seluruh Indonesia
BSU atau BLT Rp1 Juta ditambah penerima di seluruh Indonesia /Ali Bakti


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para pekerja.

Bukan hanya pekerja di daerah level 4 dan 3, pekerja di seluruh indonesia akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Ini lantaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Baca Juga: Kuota BSU Pekerja Masih 2,5 Juta, Cek 6 Penyebab Belum Cair

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Indah Anggoro Putri menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujar ndah Anggoro Putri.

Baca Juga: Maaf! 758.327 Pekerja Gagal dapat BSU Rp1 Juta, Ini Alasannya, Apakah Anda Termasuk?

Dirjen Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x