Pemerintah RI Suntikan Dana Rp 1.2 Juta Bagi PKL dan Pemilik Warung, 4 Syarat Wajib Penerima

- 13 September 2021, 17:39 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

2. Data izin usaha dan lokasi

3. WNI ditunjukan dengan NIK KTP

4. Tidak menerima bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari kementerian Koperasi dan UKM.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah