Kemnaker Salurkan BSU Tahap 3 Rp1 Juta. Berikut Rincian dan Cara Dapatkanya!

- 8 September 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1, 2, dan 3 sudah disalurkan sejak tanggal 3 September 2021.

Realisasi penyaluran BSU kepada buruh atau pekerja saat ini sudah memasuki tahap ke tiga dan disalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Dilansir Portalsulut.com di laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) telah mencapai 3.251.563 pekerja atau buruh.

Baca Juga: Berikut Data BSU Pekerja Tahap I,II dan III yang Sudah Disalurkan ke Provinsi, Daerah Kamu Masuk? Cek Disini

Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Sebelumnya, BSU tahap l sudah tersalurkan kepada 947.436 orang penerima dan BSU tahap ll telah tersalurkan kepada 1.145.598 penerima.

"Alhamdulillah, penyaluran BSU tahap tiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini dimana pihak bank-bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja atau buruhnya belum mempunyai rekening Bank Himbara," kata Ida Fauziah.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021.

"Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Nah, berikut adalah cara cek BSU tahap 3 melalui website BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: BSU Pekerja Tahap I, II dan III Cair, Segera Cek Rekening Rp 1 Juta Sudah Ditransfer

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi jika menerima atau tidak.

6. Jika Anda mendapatkan BSU Pekerja Rp 1 juta, Anda akan mendapatkan notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU

7. Jika tidak, maka akan ada notifikasi belum memenuhi syarat

8. Jika setelah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU, pekerja akan kembali mendapatkan notifikasi tersalurkan ke rekening, jika pihak Kemnaker telah mencairkan BSU.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x