*Telepon 175
* WhatsApp 081380070175
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU).
Ida menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Ciri-ciri Guru Honorer yang Dapat BSU Rp1,8 Juta, Anda Termasuk?
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Untuk mengecek nama anda sebagai penerima BSU bisa langsung mengecek website https://bsu.kemnaker.go.id.
Bagi pekerja juga yang ingin mendapatkan BSU Rp 1 Juta, wajib mendaftarkan diri di https://bsu.kemnaker.go.id/. Bagaimana caranya? Simak disini.
1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/