3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sesuai yang dijadwalkan pemerintah melalui Kemenaker, pencairan BSU Ketenagakerjaan tahap 1 dan 2 diberikan kepada 2,1 juta pekerja.
Sedangkan tahap 3 dibayarkan kepada 1,5 juta pekerja berdasarkan usulan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 akan disalurkan kepada 5,1 juta pekerja.