Seperti diketahui, dana BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2021.
Permenaker ini mengatur syarat-syarat pekerja penerima BSU Ketenagakerjaan, terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;