WAJIB TAHU! Patuhi 7 Poin Ini Supaya Lulus Kartu Prakerja Gelombang 19

- 26 Agustus 2021, 17:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 19
Kartu Prakerja Gelombang 19 /Prakerja.go.id

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Buruan Bikin Akun di www.prakerja.go.id

Adapun bagi peserta Kartu Prakerja yang akunnya sudah terverifikasi, disilakan melanjutkan dengan proses sebagai berikut:

1. Buka https://www.prakerja.go.id/ pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah