- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Buruan Bikin Akun di www.prakerja.go.id
Adapun bagi peserta Kartu Prakerja yang akunnya sudah terverifikasi, disilakan melanjutkan dengan proses sebagai berikut:
1. Buka https://www.prakerja.go.id/ pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.***