Pemilik e-KTP Dapat Bantuan Kompensasi Bansos Rp600 Ribu? ini Faktanya

- 15 Agustus 2021, 05:44 WIB
ilustrasi Bansos Rp600 ribu
ilustrasi Bansos Rp600 ribu /Tangkap Layar Instagram/@bank_indonesia/

PORTAL SULUT - Media Sosial (Medsos) ramai dengan informasi narasi tentang pemilik e-KTP dapat bantuan kompensasi Bansos Rp600 ribu per 15 Agustus 2021.

Narasi dan link tersebut beredar di Medsos Facebook, dengan perintah mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk memastikan mendapat bantuan kompensasi Bansos Rp600 ribu.

Meski narasinya sama, pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600 ribu, tapi alamat link dan tanggal yang dicantumkan berbeda-beda.

Baca Juga: Hanya Masukkan NIK di dtks.kemensos.go.id, Anda Akan Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021

"Assalamualaikum Cuma mau ngasih Tau saja Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 15 Agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. saya juga bersyukur udah dapat. ini sangat nyata bukan hoaks. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut!! https://rb.gy/gz0vwn," narasi dalam ungahan di Fececook.

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e", bunyi narasi di Facebook.

Lantas benarkah keberadaan tautan tersebut? apakah pemilik e-KTP dapat bantuan Rp600 ribu?

Faktanya:

Mengutip dari laman turnbackhoax, unggahan tersebut tak benar adanya, tautan yang diberikan setelah pemeriksaan tidak merujuk ke situs agen resmi mana pun.

Tautan dalam unggahan itu mengarah ke situs tidak resmi, yang meminta pengunjung memasukkan nama dan e-KTP mereka.

Adapun bantuan pemerintah melalui Kementerian Sosial, menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dan perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021? Bisa Coba Cara Ini di dtks.kemensos.go.id

Ada 3 jenis bantuan yang disalurkan pemerintah, keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut meliputi pembagian 10 kg beras untuk KPM yang merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dan Perum Bulog.

Besaran bantuan yang diberikan kepada BST sebesar Rp600 ribu oleh KPM melalui PT Pos Indonesia, dan BPNT, KPM mendapat bantuan Rp200 ribu per bulan melalui Bank HIMBARA.

Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan bayi mendapat Rp3 juta, keluarga dengan anak sekolah dasar Rp900 ribu, Rp1,5 juta untuk siswa SMP, dan Rp2 juta untuk siswa SMA.

Keluarga dengan kerabat cacat atau lanjut usia akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bagi pemilik e-KTP dapat bantuan kompensasi bansos Rp600 ribu, merupakan hoaks atau informasi bohong.

Hati-hati dalam mengunakan Medsos, jangan muda terpengaruh dengan konten atau informasi bohong, cek kebenaranya sebelum memberikan data diri anda.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x