4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Sudah Terima Notifikasi Penerima BSU Rp1 Juta? Jika Belum, Segera Lakukan Ini
Nah, jika anda masuk dalam kategori penerima BSU tapi belum cair, ada dua kemungkinan.
1. Masuk dalam tahap 2.
Setelah menyelesaikan pencairan kepada 947.499 pekerja, Kemnaker kembali akan menyalurkan kepada 7 juta lebih pekerja.
Nah untuk mengetahui apakah anda sebagai penerima bisa cek melalui
Cara Pertama