BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Segera Dicairkan, Siapkan Persyaratan dan Ajukan Disini!

- 14 Agustus 2021, 09:19 WIB
BSU untuk guru honorer
BSU untuk guru honorer /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kemendikbud akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta bagi guru honorer di tahun 2021 ini.

BSU ini bagi Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Menurut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, bahwa program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Baca Juga: Terkini! BSU Guru Honorer Rp1,8 juta Segera Dicairkan Kemendikbud, Begini Cara Ceknya

Jadwal dan syarat penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta ini sudah ditentukan Kemendibud.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Meski belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

Sementara itu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud 2021 Segera Cair Rp1,8 Juta, Berikut Persyaratan dan Cara Pengajuannya

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x