7 Golongan Ini Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Solusinya Agar Dapat Rp3,55 Juta

- 11 Agustus 2021, 19:54 WIB
Wajib Tahu Sebelum Daftar, 7 golongan ini dijamin tak akan lolos gelombang 18
Wajib Tahu Sebelum Daftar, 7 golongan ini dijamin tak akan lolos gelombang 18 /Instagram @prakerjagoid./

PORTAL SULUT - Tak lama lagi Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka.

Nah sebelum dibuka, masyarakat sudah bisa membuat akun Prakerja dan merubah data.

Adapun cara update data diri di akun Prakerja yakni:

1. Buka website www. prakerja.go.id

2. Masukkan username dan password yang benar

3. Setelah itu isikan data yang perlu di-update yakni:

Alamat, Jenis Kelamin, Pendidikan Terakhir, Status Perkawinan, Jumlah tanggungan, Pilih status Kebekerjaan, Pilih Topik Pelatihan, Unggah foto KTP

Baca Juga: Pahami Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar, Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18

4. Setelah diisi klik 'Submit'

5. Selanjutnya akan keluar pernyataan pendaftar mengenai apakah pendaftar sudah bekerja, dan apakah menganggur akibat Covid-19.

6. Setelah memilih jawaban klik “Berikutnya”

7. Selanjutnya peserta dapat memilih gelombang prakerja untuk diikuti.

Nah Khusus bagi yang belum pernah mendaftar program Kartu Prakerja harus terlebih dahulu membuat akun, jika ingin mendaftar gelombang 18.

Caranya:

1. Buka www.prakerja.go.id

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.

3. Klik Daftar.

4. Selanjutnya verifikasi email kamu.

5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

6. Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pelajari Kisi-kisi Soal Tes Online Ini Supaya Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18

Nah, sebelum mendaftar, alangkah lebih baik mengetahui 7 penyebab tak lolos gelombang 18.

Apa saja itu?

1. NIK kamu terdaftar di Kementerian Sosial (Data Penerima Bantuan Sosial)

Segeralah cek penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id.

2. NIK kamu terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (data pokok kependidikan)

Segeralah cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

3. NIK kamu terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil

Beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

4. NIK kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Dana Bantuan Subsidi Upah)

Segera cek apakah anda termasuk dalam daftar penerima subsidi gaji melalui link: https:/kemnaker.go.id/

Baca Juga: Golongan Ini Diprioritaskan Pada Kartu Prakerja Gelombang 18, Apakah Kamu Masuk?

5. Kamu Belum Berhasil Lolos Gelombang

Jika hanya tertulis seperti ini maka masih ada kemungkinan anda akan lolos di gelombang selanjutnya.

Ini lebih dikarenakan kuota tiap gelombang dibatasi.

6. NIK Kamu terdaftar di penerima bantuan presiden produktif usaha mikro

Segera cek di laman eform.bri.co.id/bpum.

7. Nik kamu terdaftar di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Data Keanggotaan TNI/Polri)

Beberapa kelompok yang dilarang mendaftar adalah tercacat sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas bagaimana jika anda tidak merasa menerima bantuan tetapi tertulis di dasboard sebagai penerima bantuan?

Sampaikan keluhan di layanan bantuan di 0 800 150 3001. Dan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, Nomor Layanan Masyarakat Kartu Prakerja akan beroperasi pada hari Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.

Selain itu, jika menyampaikan kendala atau pertanyaan melalui:ㅤ

Fitur live chat di situs www.prakerja.go.id atau Email ke [email protected].***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah