4.Pekerja atau buruh yang berada di zona PPKM level 3 dan 4
Pencairan BSU ini dilakukan melalui lima Bank Himbara yaitu, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) untuk pekerja yang berada di Provinsi Aceh.
Dan dicairkan secara berangsur setiap bulan sebesar Rp500.000 ribu selama 2 bulan.***