BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cek Disini Info Selengkapnya

- 11 Agustus 2021, 05:41 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan /dok. BPJS Ketenagakerjaan

PORTAL SULUT - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan telah dicairkan.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk BSU 2021.

BSU tersebut telah dicairkan melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) pada tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenkeu Cairkan Dana BSU Pekerja Rp1 Juta, Ini Link Cek Penerima

Adapun total BSU tersebut sebesar Rp947, 499 miliar dan akan diteruskan kepada 947.499 orang yang sudah terdaftar.

Seperti yang dilihat Portalsulut.com di akun Instagram @ditjenperbendaharaan pada Rabu 11 Agustus 2021, berikut ketentuan pemberian BSU 2021.

1. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

2. Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500.000,00 selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

3. Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x