Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftaran Yang Benar Agat Tidak Gagal

- 9 Agustus 2021, 11:02 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id /Instagram.com/@prakerja.go.id/

Pasalnya, data yang disampaikan pelamar akan dilakukan verifikasi kembali oleh pihak manajemen untuk melihat keasliannya.

Jika terdapat kesalahan, maka data tersebut tidak akan terbaca dan pembuat pelamar tidak bisa lolos saat melakukan pendaftaran prakerja gelombang 18.

Agar bisa lolos saat mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18 nanti, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan tata cara pendaftarannya.

Baca Juga: Hal Ini yang Mempengaruhi Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Atau Tidak, Wajib Dicatat!

Adapun syarat wajib agar lolos prakerja gelombang 18 yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tata Cara Pendaftaran program prakerja:

Pertama, calon peserta wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs https://www.prakerja.go.id/.

Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah