5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker
2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan
4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN
5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.
Sementara untuk penerima/karyawan yang tidak memiliki rekening di Bank yang sudah ditentukan Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif. ***