- Penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro
- Penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya mendapatkan bantuan.
- Penerima yang mendapatkan kredit di bank.
- Penerima dengan NIK tidak padan.
- Penerima dengan NIK anomali
- Penerima yang sudah meninggal
- Pnerima yang sudah pindah keluar negeri
- Penerima tidak sesuai lampiran surat keputusan.
- Dan duplikasi penyaluran dana BPUM
Baca Juga: Senin Besok Batas Akhir Pendaftaran BLT UMKM, Raih Cepat Bantuan Modal Rp1,2 Juta