PORTAL SULUT - Pendaftaran bantuan untuk UMKM masih dibuka hingga Senin 28 Juni 2021.
Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua ini dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Nah masih ada satu hari, berikut syarat daftarnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah memenuhi syarat diatas, segeralah ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota, dengan menyertakan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Setelah selesai mendaftar, langkah selanjutnya adalah mengecek nama penerima lewat link berikut ini:
Baca Juga: BPK Temukan 414.590 Penerima BLT UMKM atau BPUM Bermasalah, Ini Daftarnya
1. BRI
Langkahnya:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
2. BNI
Langkahnya:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 202.
Bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp1,2 juta.***