3. Klik cari
Saat dikonfirmasi tentang proses penyaluran BLT UMKM atau BPUM terhadap Kepala BRI Cabang Kotamobagu, Erwin Sapari mengatakan, pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM adalah mereka yang telah mengecek pada website eform.bri.co.id dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT UMKM serta pelaku usaha yang mendapatkan pemberitahuan lewat SMS.
“Kalau sudah dicek di eform.bri.co.id atau sudah ada pemberitahuan via Hp silahkan saja,” kata Erwin Sapari.
Perlu diketahui, yang berhak menerima BLT UMKM atau BPUM adalah pelaku usaha yang terdaftar pada eform.bri.co.id atau banpresbpum.id atau yang mendapatkan pemberitahuan lewat pesan pada nomor telepon yang bersangkutan.***