Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.
Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.
Adapun pagu maksimal bantuan yang akan diberikan berbeda antara pelaku usaha jalur reguler dengan JPU.
BIP untuk pemohon jalur reguler maksimal bisa sampai Rp200 juta, sementara UMKM maksimalnya Rp20 juta.
Kemenparekraf menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak ribet bagi setiap pemohon BIP, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.
Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Setelah mengakses link tersebut, silakan ikuti panduannya, termasuk mengunduh petunjuk teknis (juknis) yang tersedia di situ.
Cukup mudah bukan? Tunggu apa lagi, ayo buruan daftar sebelum tenggat waktu tiba.
Sangat disarankan untuk mendaftar jauh-jauh hari, guna menghindari terjadinya penumpukan di akhir periode yang berpotensi membuat kamu kesulitan mengakses link pendaftaran.***