Pemerintah Beri Subsidi Rp 40 Juta untuk Kredit Rumah, Anda Ingin Dapat? Ayo Siapkan Persyaratan Ini

- 10 Februari 2021, 18:41 WIB
Foto udara Perumahan
Foto udara Perumahan /Karawangpost/pu.go.id

PORTAL SULUT- Pemerintah meluncurkan program yang memudahkan masyarakat mendapatkan hunian atau rumah di tahun 2021.

Progtam tersebut yakni, Kredit Pemilik Rumah (KPR) subsidi dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Program tersebut hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada 13 April dan 1 Syawal 13 Mei 2021

Untuk melancarkan program ini, Pemerintah melalui Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kepercayaan yang diberikan kepada BTN.

"Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia,” kata Hirwandi, Selasa 9 Febuari 2021 kemarin.

Baca Juga: Berdasarkan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Isteri Mendatangkan Rejeki

Menurut Hirwandi, Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

“Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta,” jelasnya

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Baca Juga: Aisha Weddings Bikin Heboh, Promosikan Paket Nikah Usia Muda hingga Poligami, Langsung Dilaporkan KPAI

Adapun syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
2. Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)
3. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5.Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
6. Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah.

Baca Juga: Elsa Ketakutan, Aldebaran Ungkap Rahasia ke Andin, Link Live Streaming Ikatan Cinta 10 Februari

Dalam program ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR menganggarkan Rp 16,66 triliun untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.

"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.

Sedangkan Bantuan untuk Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Baca Juga: Alur yang Harus Diikuti Agar Lolos KIP Kuliah 2021, Perhatikan Ketentuannya Jika Berhasil

Untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015 untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

"Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar," kata dia.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah