Namun untuk mengurangi penyebaran COVID-19, berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, penumpang di atas 12 tahun diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.***
Namun untuk mengurangi penyebaran COVID-19, berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, penumpang di atas 12 tahun diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.***
Editor: Ainur Rofik