Tak Ada Bunga, Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

18 Mei 2023, 06:09 WIB
Ilustrasi Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK /Freepik @tirachardz


PORTAL SULUT - Pinjaman syariah adalah pinjaman khusus yang dibuat berdasarkan hukum Islam dimana nasabah melakukan akad jual beli dengan mencicil angsuran dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

Pinjaman syariah hadir untuk memberi alternatif kepada masyarakat yang tidak ingin mengajukan pinjaman tanpa riba.

Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini:

Duha Syariah

Alami

Qazwa

Investree

Ammana

Kapitalboost

Papitupi Syariah

Ethis

Dana Syariah

Baca Juga: Ada Pendatang Baru Sekolah Terbaik Nasional di Pati, Jawa Tengah, Cek Daftar 19 SMP dan SMK Unggulan Pati

Dikutip dari linkaja.id, berikut penjelasannya:

1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree adalah layanan P2P lending berbasis konvensional maupun syariah. Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman atau invoice dijadikan jaminan.

Kamu akan mendapatkan maksimal 80% dari nilai tagihan dengan nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari.

2. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun. Untuk mendapatkan pinjaman haji, kamu hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Alami menawarkan jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Ada pun untuk mendapatkannya, peminjam harus berbentuk UKM badan usaha PT atau CV yang sudah beroperasi selama minimal 1 tahun.

Ini berlaku untuk semua sektor industri kecuali rokok, minuman keras, dan makanan haram. Syarat yang harus diserahkan antara lain rekening koran, laporan keuangan, dokumen tagihan, dokumen legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang tertera dalam kontrak.

4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah memberikan layanan pinjaman online yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang halal saja. Pinjaman dari Duha Syariah memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan pilihan tenor 3/6/9/12 bulan. Duha Syariah juga menyediakan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal dengan plafon Rp30 juta dengan tenor 12/18/24 bulan.

5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)

Qazwa menawarkan pinjaman modal kerja dengan cara melibatkan sistem chain supply bisnis pelaku usaha baik itu pemasok, pemilik toko, maupun agen yang secara khusus terverifikasi. Saat melakukan transaksi pinjam meminjam, Qazwa menggunakan akad mudharabah dan murabahah.

6. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Kapitalboost memberikan layanan pinjaman online untuk pembelian barang dalam jangka pendek. Dengan plafon maksimal Rp2 miliar, kamu bisa melakukan pinjaman dengan tenor paling lama 12 bulan.

Layanan ini hanya berlaku bagi usaha berbadan hukum PT atau CV yang berdomisili di Bandung dan telah beroperasi minimal 1 tahun. Untuk melakukan pinjaman, pastikan ada Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja. Syarat lainnya adalah, penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar dan memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: PENGUMUMAN dari PANRB! RESMI 1 Juta Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023, CEK DI SINI

7. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Layanan pinjaman online ini memberi limit pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor hingga 36 bulan. Untuk bisa mendapatkan layanan pinjaman ini, kamu harus bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah selama minimal 2 tahun. Berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI.

8. Ethis

Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti.

Telah mengantongi izin dari OJK, Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.

9. Dana Syariah

Tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga diawasi oleh KEMKOMINFO. Layanan pinjaman syariah ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler