Pengganti BLT UMKM 2023 atau BPUM 2023, Ada 2 Bantuan untuk UMKM, Pilih Rp6 Juta atau Rp700 Ribu

11 April 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi Pengganti BLT UMKM 2023 atau BPUM 2023, Ada 2 Bantuan untuk UMKM, Pilih Rp6 Juta atau Rp700 Ribu/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. / /


PORTAL SULUT - Meski BLT UMKM atau BPUM tak dilanjutkan di tahun 2023, namun masih ada bantuan untuk UMKM.

BPUM telah berlangsung selama 2 tahun yakni tahun 2021 dan 2022. Namun untuk tahun 2023 ini pemerintah menghapus bantuan sebesar Rp2,4 juta ini.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memastikan program BPUM atau BLT UMKM dihapus pada 2023.

Wapres menjelaskan alasan pemerintah menghapus BLT UMKM di 2023 karena kondisi para UMKM kian membaik pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengganti BSU 2023, Ada Bantuan Rp600 Ribu Cair Sebelum Lebaran

"Sekarang keadaan sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun UMKM sudah mulai berjalan normal. Maka, kemarin dilakukan perubahan-perubahan, salah satunya itu yaitu BLT BUMP itu dihentikan," kata Wapres beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengatakan BPUM BLT UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk UMKM yang diberikan melalui bentuk restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.

Terbaru melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ada bantuan untuk UMKM. Bantuan tersebut sebesar Rp6 juta.

Namun ada syarat khusus untuk mendapatkan bantuan ini.

Program ini namanya Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program ini untuk mendorong UMKM terus maju.

Program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021, serta memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha.

Dikutip dari Antara, klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan.

Lantas bagaimana mendapatkan bantuan ini? Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat bisa menanyakan di Dinas Sosial setempat.

Selain bantuan diatas, ada satu lagi bantuan yang bisa diikuti pelaku UMKM.

Bantuan ini nilainya Rp700 ribu.

Baca Juga: Ini Daftar KUR 2023 dengan Bunga Paling Murah dan Tips Lolos Pengajuan

Pemerintah akan menambah besaran bantuan Kartu Pra Kerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. Angka tersebut terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Penerima Kartu Pra Kerja 2023 juga akan mendapat bantuan sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Adapun syaratnya adalah:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima Kartu Pra Kerja 2023 tidak sedang menampung atau menjalani pendidikan normal.

3. Calon penerima Kartu Pra Kerja 2023 sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak pernah dan bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang belum mempunyai akun, sebaiknya mendaftarkan terlebih dahulu akunnya sebelum memulai proses akhir untuk klik Gabung Gelombang. Berikut tahapannya:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.

2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.

3. Kamu akan menerima notifikasi melalui email.

4. Selanjutnya buka email yang didaftarkan dan lakukan verifikasi.

5. Setelah berhasil verifikasi maka pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler