Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairannya

27 Maret 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi THR karyawan Swasta /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

PORTAL SULUT - Pemerintah merubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023. Cuti bersama dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Akibat dimajukan cuti bersama ini juga berimbas pada majunya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penbayaran THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi.

Baca Juga: Password Info GTK Tidak Valid, JANGAN PANIK, Ini Solusinya

Lantas bagaimana aturan THR bagi karyawan swasta?

Apabila merujuk pada Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Baca Juga: Lowongan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, Berikut Persyaratannya

Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.

Bagaimana Cara Menghitung THR?

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterimanya berbeda. Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.500.000 per bulan dan dia telah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp2.083.330.

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR. Adapun cara menghitung THR bagi karyawan yang berstatus perjanjian kerja harian pun sama.

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler