Umur 20-40 Tahun Bisa Dapat Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Bukan BLT UMKM, BSU 2023 attau BPUM 2023

11 Februari 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Umur 20-40 Tahun Bisa Dapat Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Bukan BLT UMKM, BSU attau BPUM 2023/instagram @infobansos /


PORTAL SULUT - Jika anda umur 20-40 tahun, anda bisa dapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.

Bantuan usaha dari Kemensos ini sebesar Rp6 juta. Siapa saja yang akan mendapatkan bantuan ini wajib memenuhi kriteria seperti di bawah ini.

Sekedar diketahui, sebelumnya di tahun 2021 dan 2022 Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan midal usaha untuk UMKM yang dinamakan BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Rp 50 Juta, Simak Tabel KUR BRI 2023 Berbunga Rendah dan Tanpa Jaminan Angsuran

Namun untuk tahun 2023 ini bantuan tersebut dihentikan.

Justru kini, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp6 Juta. Bantuan ini telah bergulir dari akhir tahun 2022. Beberapa daerah sudah menyalurkan pada Januari lalu, antaralain di Malang dan Gorontalo.

Lantas apa saja kriteria penerima? apakah anda termasuk?

Tak banyak yang tahu, ternyata Kementerian Ekonomi (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan usaha dengan nama Program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Program ini menambah bantuan sosial (bansos) di tahun 2023, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako 2023.

Program PENA ini merupakan langkah Kementerian Sosial untuk pemberdayaan ekonomi dengan mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan usaha.

Program PENA diinisiasi oleh Kemensos mulai akhir 2022 lalu dan berlanjut di tahun 2023.

Pemerintah segera mencairkan bantuan sosial PKH dan Kartu Sembako. Jika sebelumnya sempat beredar kabar jika anggaran bansos Kemensos ditahan Kementerian Keuangan, namun hal ini dibantah.

"Anggaran yang diblokir tidak termasuk PKH Rp28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bansos Kartu Sembako Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM tahun anggaran 2023," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Baca Juga: KUR BRI, KUR Pegadaian Atau KUR BNI, Yuk Cek Syarat dan Perbandingan Tabel Angsuran di Tahun 2023, Murah Mana?

Satu lagi program baru dari Kementerian Sosial yakni Program PENA. Program PENA adalah program inisiasi dari Kementerian Sosial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial agar dapat mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan usaha.

6 Juta Per KPM

Program PENA menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini merupakan program pemberdayaan melalui pemberian modal usaha untuk mengentaskan kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan PENA merupakan program untuk mengajak masyarakat miskin dan rentan berusaha agar terlepas dari ketergantungan bantuan sosial.

"Melalui Program PENA, kami mengajak masyarakat untuk berwiraswasta. Dalam waktu satu hingga dua bulan, kita lihat percepatannya. Namun, rata-rata mereka sudah berani keluar dari penerima bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan melalui program ini?

Baca Juga: Bukan BLT UMKM atau BPUM 2023, Ada Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Ini Kriterianya

Menurut Mensos, mayoritas para penerima bantuan program PENA tersebut orang-orang yang masih muda dan berpotensi mengembangkan usaha yang pada akhirnya bisa membuat masyarakat miskin dan rentan tersebut lebih produktif dan mandiri.

Kriteria Penerima

Dikutip dari Antara, kriteria penerima program PENA, antara lain penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Tercatat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PENA 2022 di Indonesia 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler