Selain PKH, ada Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos di Bansos 2023 Program PENA, Cek Apakah Anda Masuk?

10 Februari 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi Selain PKH ada Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos di Bansos 2023 Program PENA, Cek Apakah Anda Masuk?/instagram @infobansos /


PORTAL SULUT - Berikut ini kriteria penerima bantuan usaha Rp6 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako 2023, ada program bantuan usaha untuk masyarakat dari Kemensos. Namanya Program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Nilai bantuannya Rp6 juta.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini dan apa kriterianya? simak di sini.

Baca Juga: Jangan Terlambat Daftar KIP Kuliah 2023, Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Ini Kata Kemdikbudristek

Sejumlah daerah sudah mencairkan bantuan ini, antaralain Malang dan Gorontalo. Program PENA ini merupakan langkah Kementerian Sosial untuk pemberdayaan ekonomi dengan mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan usaha.

Program PENA diinisiasi oleh Kemensos mulai akhir 2022 lalu dan berlanjut di tahun 2023.

Pemerintah segera mencairkan bantuan sosial PKH dan Kartu Sembako. Jika sebelumnya sempat beredar kabar jika anggaran bansos Kemensos ditahan Kementerian Keuangan, namun hal ini dibantah.

"Anggaran yang diblokir tidak termasuk PKH Rp28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bansos Kartu Sembako Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM tahun anggaran 2023," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Program PENA Itu Apa?

Satu lagi program baru dari Kementerian Sosial yakni Program PENA. Program PENA adalah program inisiasi dari Kementerian Sosial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial agar dapat mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan usaha.

Program PENA menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini merupakan program pemberdayaan melalui pemberian modal usaha untuk mengentaskan kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan PENA merupakan program untuk mengajak masyarakat miskin dan rentan berusaha agar terlepas dari ketergantungan bantuan sosial.

"Melalui Program PENA, kami mengajak masyarakat untuk berwiraswasta. Dalam waktu satu hingga dua bulan, kita lihat percepatannya. Namun, rata-rata mereka sudah berani keluar dari penerima bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Tak Semua Penerima PKH dan Kartu Sembako 2022 akan Terima Bansos 2023, Ini Cirinya

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan melalui program ini?

Menurut Mensos, mayoritas para penerima bantuan program PENA tersebut orang-orang yang masih muda dan berpotensi mengembangkan usaha yang pada akhirnya bisa membuat masyarakat miskin dan rentan tersebut lebih produktif dan mandiri.

Dikutip dari Antara, kriteria penerima program PENA, antara lain penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Tercatat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PENA 2022 di Indonesia 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler