10 Provinsi ini Jadi Prioritas Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Pendaftaran?

9 Januari 2023, 08:32 WIB
10 Provinsi ini Jadi Prioritas Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Pendaftaran? /Antara/Aditya Pradana Putra/

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi mengumumkan kelanjutan Program Kartu Prakerja. Di tahun 2023 ini Program Kartu Prakerja memasuki gelombang 48.

Ada perbedaan antara Kartu Prakerja 2023 dengan kartu Prakerja tahun 2022, mulai dari syarat dan insentifnya.

Lantas kapan program ini dibuka? simak di artikel ini.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Ini Jawabannya, Insentif Naik

Kartu Prakerja kini masuk gelombang 48. Ada perbedaan antara program Kartu Prakerja tahun 2022 dengan tahun 2023.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” sambungnua.

Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, kata Airlangga, pada tahun 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Jika disimpulkan insentif peserta Kartu Prakerja sebesar Rp700 ribu, terdiri dari insentif Rp600 ribu dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran

Baca Juga: Modal KTP Dapat 700 Ribu, Bukan BLT UMKM, BPUM, BSU maupun PKH, Januari Dibuka!

7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.

8. Pendaftaran di link www.prakerja.go.id.

Adapun Cara Daftar Program Kartu Prakerja

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.

4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.

5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.

6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.

7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.

8. Isi deklarasi survei.

9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Dikutip dari website www.prakerja.go.id, peserta sudah bisa daftar mulai Januari 2023 ini. Namun saat Portal Sulut mencoba membuat akun belum bisa.

Untuk kapan pembukaannya selalu pantau di www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja gelombang 48 akan memulai tahap pelatihan dengan skema normal yang akan mulai dilakukan di 10 Provinsi.

Diawali di 10 provinsi. Tahap pertama DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Sesuai dengan penerapan skema normal, Kartu Prakerja gelombang 48 akan diimplementasikan melalui online, offline atau hybrid. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler