Pencairan BSU 2022 Diperpanjang Hingga 27 Desember, Ini 3 Link Cek Nama Terbaru Penerima BSU Rp600 Ribu

20 Desember 2022, 15:01 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp600.000 /ANTARA/Nirkomala/

PORTAL SULUT - Kemnaker memperpanjang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hingga Selasa 27 Desember 2022.

Untuk itu segera cek nama terbaru sisa penerima BSU 2022.

"BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dan instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Ini Data Terbaru Nama-nama Penerima BSU Rp600 Ribu

Ada 3 langkah yang bisa dilakukan penerima:

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Bagaimana dengan PPPK Kemenag? Ini Jadwalnya

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler